Kisah Percaloan CPNS yang Diduga Melibatkan Mantan Anggota DPRD dan Pegawai KUA
Minggu, 05 Juni 2011 – 13:53 WIB
Selang beberapa bulan, Bustami kembali datang. Kali ini jumlah yang diminta tak tanggung-tanggung, Rp120 juta. ’’Kata Bustami, kalau saya tidak menyerahkan uang, PNS saya akan dibatalkan. Mau tidak mau saya cari pinjaman sana-sini,” ungkapnya. Bustami mengatakan, kekurangannya Rp20 juta dapat dilunasi setelah Yosep menerima SK. ’’Saya serahkan uang tersebut di rumahnya Bustami. Saya benar-benar percaya kepadanya bisa menjadikan saya sebagai PNS,” jelasnya.
Kepercayaan Yosep semakin tinggi lantaran saat mengantarkan uang Rp120 juta, ia bertemu Hi. Syahdan, mantan anggota DPRD Lamsel periode 2004-2009. ’’Syahdan-lah yang menurut Bustami sebenarnya membantu saya,” tambah Yosep. Penyerahan uang disaksikan Rusli. ’’Ini bukti pembayaran uang itu,” ujarnya.
Tercatat di kuitansi tertanggal 16 Maret 2010 tersebut, Yosep menyerahkan uang Rp120 juta tersebut kepada Hi. Syahdan. Kuitansi yang digunakan untuk pembayaran titipan sebagai pinjaman juga dibubuhi tanda tangan Hi. Syahdan di atas meterai Rp6.000.
Alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Satu Nusa angkatan 2007 tersebut tentu berharap penuh dirinya segera menjadi PNS. Namun dari waktu ke waktu, kejelasan tak kunjung datang. Berkali-kali ditanyakan, Bustami selalu menenangkannya.
SEORANG mantan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dan oknum PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanggamus dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408