Kisah Percaloan CPNS yang Diduga Melibatkan Mantan Anggota DPRD dan Pegawai KUA
Minggu, 05 Juni 2011 – 13:53 WIB
Jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana penipuan, sesuai pasal 378 KUHP, yang bersangkutan akan diganjar hukuman paling lama empat tahun. ’’Meski yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian pun proses hukumnya tetap, tidak bisa dihapuskan. Artinya, penyidik memiliki hak untuk meneruskan perkara tersebut,” tandas akademisi dari Unila ini. (rul/c1/dea)
SEORANG mantan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dan oknum PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanggamus dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408