Kisah Percaloan CPNS yang Diduga Melibatkan Mantan Anggota DPRD dan Pegawai KUA
Minggu, 05 Juni 2011 – 13:53 WIB

Kisah Percaloan CPNS yang Diduga Melibatkan Mantan Anggota DPRD dan Pegawai KUA
Jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana penipuan, sesuai pasal 378 KUHP, yang bersangkutan akan diganjar hukuman paling lama empat tahun. ’’Meski yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian pun proses hukumnya tetap, tidak bisa dihapuskan. Artinya, penyidik memiliki hak untuk meneruskan perkara tersebut,” tandas akademisi dari Unila ini. (rul/c1/dea)
SEORANG mantan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dan oknum PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanggamus dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu