Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar
Padahal, kata dia, tidak ada alasan mendesak bagi kedua anak baru gede alias ABG itu untuk menikah di bawah umur. Menurut informasi yang diterima, dispensasi dikabulkan karena sang perempuan kerap ditinggal ayahnya bekerja. Sementara ibunya sudah tidak ada.
"Kita perlu pengaturan pemberian dispensasi lebih ketat," imbuhnya. Bahkan, lanjutnya, bukan tidak mungkin, dispensasi pernikahan di bawah umur akan dihapuskan.
Selain itu, norma lain yang akan diubah menyangkut usia minimal. Lenny beralasan, yang diatur dalam UU Perkawinan bertentangan dengan sejumlah UU lainnya. Misalnya UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada UU Perkawinan, umur minimal laki-laki 19 tahun dan 16 tahun untuk wanita.
Sementara definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah 18 tahun. "Naikkan usia pernikahan. Minimal tidak bertentangan dengan UU anak 18 tahun meski idealnya 21 tahun," tuturnya. (*)
Kasus rencana pernikahan dini di Bantaeng, Sulsel, menjadi perbincangan hangat lantaran pesta pernikahan sudah digelar tapi belum mendapat restu negara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- DPR Dukung Menteri Bahlil Kawal Investasi Pabrik Baterai Bernilai Rp 135 Triliun di Bantaeng
- Kabur 3 Tahun ke Kalimantan, Pria Asal Bantaeng Ini Dibekuk Polisi, Kasusnya Berat
- Dapat Rumah Gratis, Guru Honorer Ini Langsung Sujud Syukur dan Menangis Terharu
- Guru Honorer di Bantaeng Menangis Haru, Bukan soal PPPK 2022