Kisah Petualangan Dedi, 'Robin Hood' dari Batam (2-Habis)
Sekali Beraksi Minimal Raup Rp 1 Miliar
Jumat, 17 Februari 2012 – 11:11 WIB
Meski Dedi mendapatkan simpati warga karena sikap dermawannya, polisi tidak peduli. "Biar orang bilang pelaku adalah sosok yang baik, tapi dia tetap pelaku kejahatan. Hukum tetaplah hukum yang harus dijalankan, siapa pun orangnya," tegas Kapolresta Barelang Kombespol Karyoto. Dedi dan tiga tersangka kawannya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*/c6/ca)
jpnn.com, BATAM -
Selain dermawan, Dedi perampok yang cerdas. Dia hampir selalu sukses menjalankan aksinya. Namun, sepandai-pandainya dia berkelit dari kejaran petugas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok