Kisah Petualangan Dedi, 'Robin Hood' dari Batam (2-Habis)
Sekali Beraksi Minimal Raup Rp 1 Miliar
Jumat, 17 Februari 2012 – 11:11 WIB

Ilustrasi perampokan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Meski Dedi mendapatkan simpati warga karena sikap dermawannya, polisi tidak peduli. "Biar orang bilang pelaku adalah sosok yang baik, tapi dia tetap pelaku kejahatan. Hukum tetaplah hukum yang harus dijalankan, siapa pun orangnya," tegas Kapolresta Barelang Kombespol Karyoto. Dedi dan tiga tersangka kawannya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*/c6/ca)
jpnn.com, BATAM -
Selain dermawan, Dedi perampok yang cerdas. Dia hampir selalu sukses menjalankan aksinya. Namun, sepandai-pandainya dia berkelit dari kejaran petugas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN