Kisah Pilu Gadis Penjaja Kue, Diseret Pria Bangsat ke Arah Kebun, Lantas…
Senin, 04 Februari 2019 – 00:56 WIB
Pelaku, kata Ginting, dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (U) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara korban masih dalam pemulihan mental. (bdu)
Seorang gadis penjaja kue diseret pria yang sudah punya istri, diperkosa di bawah pohon durian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda