Kisah Pilu Pejuang Adat Mempertahankan Hak di Tengah Ketidakhadiran Negara
Penahanan ini pun dilakukan dengan cara melawan prosedur penangkapan dan penahanan.
Dirinya menjadi target penangkapan aparat atas dasar laporan perusahaan yang merasa terganggu oleh aksi penolakan warga. Kala itu dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Tanah merupakan ibu bagi kami. Dia tidak boleh dirusak. Tapi ketiadaan perlindungan atas wilayah adat melalui undang-undang menyebabkan pihak luar seenaknya masuk, merambah dan mengusir kami yang sudah ratusan tahun telah hidup di situ. Apa salahnya kami menolak?" tanya effendi Buhing.
Situasi ini telah menjadi ironi karena konstitusi dan berbagai instrumen hukum tentang hak hak asasi manusia menempatkan masyarakat adat sebagai kelompok yang identitas dan hak-hak tradisionalnya harus diakui dan dihormati; dan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat.
Negara telah menjadikan Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur khusus masyarakat adat dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat adat sebagai sekadar rangkaian kata tak bermakna. Negara telah secara sadar bersikap diam dan mengabaikan serta mengambil jalan menunda nunda kewajibannya untuk melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya.
Berlarut larutnya pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang adalah bukti yang tidak terbantahkan. Pengakuan negara adalah tuntutan yang sejak lama disuarakan oleh masyarakat adat.
Sejak 2009, AMAN sebagai organisasi yang beranggotakan komunitas-komunitas masyarakat adat telah melakukan berbagai upaya termasuk berdialog dengan negara agar segera membentuk UU Masyarakat Adat sebagai upaya untuk merealisasikan tuntutan pengakuan dan perlindungan negara terhadap masyarakat adat.
Setelah 15 tahun, sejak 2009 UU Masyarakat Adat tidak kunjung ditetapkan menjadi UU, AMAN dan komunitas masyarakat adat memilih untuk menggugat Presiden dan DPR RI karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945 untuk membentuk UU, dalam hal ini UU masyarakat adat. Gugatan ini dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Masyarakat adat di Indonesia berada dalam titik kritis. Selama satu dekade belakangan, telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektare
- Debat Publik Pilwako Pekanbaru, Agung-Markarius Tampil Tenang, Kompak & Kuasai Materi
- Agung Nugroho Janji Menurunkan Tarif Parkir Setelah Dilantik Jadi Walkot Pekanbaru
- Baliho & Spanduk Dirusak, Dukungan ke Paslon AMAn Justru Kian Banyak
- Fraksi PKB DPR Sampaikan Komitmen di Depan Demonstran RUU Masyarakat Adat
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya
- Forex atau Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan? Simak nih, Tips Investasi yang Aman