Kisah Pilu TKI Diperas Imigrasi Malaysia, Tragis Banget
Khairul akhirnya dipenjara selama dua bulan 20 hari. “Mau tidak mau, saya menjalani hukuman,” katanya.
Khairul diserahkan ke tempat penampungan sementara, lalu dideportasi ke Nunukan, Kalimantan Utara.
Sampai di Nunukan, biaya untuk pulang ternyata tidak kecil.
Dirinya pun terpaksa menjual ponsel miliknya. Itu adalah barang berharga satu-satunya yang dia punya.
Dia juga menceritakan, petugas Imigrasi Malaysia sempat meminta uang sebesar 90 ringgit.
Biaya 90 ringgit adalah syarat agar dia bisa pulang.
“Saya sudah mohon-mohon, nggak bisa. Uang saya sisa 40 ringgit, lalu saya jual HP saya itu buat ongkos pulang ke Indonesia. Laku 50 ringgit,” terangnya.
Selama lima hari, dia ditampung di Kantor Perwakilan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan (BP3) TKI Nunukan.
Keinginan Khairul Kamal (41) memiliki harta berlimpah jauh panggang dari api.
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Bertemu Wali Kota Kishida Kazuo, Sekjen Kemnaker Bahas Peluang Kerja di Hokota Jepang
- Banyak Peluang Kerja di Luar Negeri, P3MI-APJATI Diskusi dengan Atase TKI di Binawan Group
- Dukung Eksistensi Program Pemagangan Indonesia-Jepang, Ini Harapan Wamenaker Afriansyah
- Seorang TKI Asal Gowa Diduga Dibunuh di Malaysia