Kisah PSK Anyar Hendak Melayani Tamu Pertama

"Ke Pembatuan kalau mau mencari pelanggan saja, caranya dengan memanggil setiap pria yang melintas di kontrakan," tambahnya.
Sementara itu, IS mengaku baru beroperasi di Pembatuan selama tiga hari.
IS mengaku hendak melayani tamu pertamanya ketika penggerebekan terjadi.
"Baru mau gituan dengan tamu pertama, eh malah kena gerebek, apes sekali," ujar IS.
IS menambahkan, sebelum beroperasi di Pembatuan, dirinya sempat berhenti mengais rezeki sebagai PSK.
"Sebelum berhenti, saya menjadi PSK di salah satu losmen di Banjarmasin. Kemudian saat di Jawa saya diajak teman ke Pembatuan," ujarnya.
MN dan IS dikenakan pasal 24 ayat 2 Perda tahun 2004 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta.
"Kami hanya menyidangkan dua PSK, karena dua lainnya yang kami tangkap kemarin terbukti tidak bersalah ketika kami periksa," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan di Satpol PP Banjarbaru Muhammad Bahran. (ris/by/ran)
Dua pekerja seks komersial (PSK) berinisial IS dan MN menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (23/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur