Kisah Remaja Setahun Jadi Budak Seks Majikan di Kalimantan

Dia menambahkan, berdasar pengakuan Melati, peristiwa itu sudah terjadi sejak Maret 2017.
Kali terakhir TP melakukan perbuatan asusila terhadap Melati adalah pada 22 April 2018.
“Korban yang bekerja sebagai pelayan toko milik tersangka ini mengalami tekanan batin dan trauma yang begitu besar,” ujar Arief.
Menurut Arief, TP dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” ucap Arief.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Syaeful Hartadin sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Syaeful menjelaskan, TP bermodus berjanji membelikan rumah untuk Melati.
"Sangat disayangkan hal itu terjadi. Kami yakin ini bukan atas dasar keinginan dari korban, pasti dilakukan secara terpaksa,” ujar Syaeful.
Melati (17, bukan nama sebenarnya) tidak menyangka bakal menjadi “pelayan” bagi majikannya, TP.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak