Kisah Rita saat Bekerja di RS, Rajin Kumpulkan Botol Bekas Vaksin
jpnn.com - RITA Agustina bersama suaminya merupakan pelaku pembuat vaksin palsu yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Padahal, jauh sebelum tertangkap, Rita sempat menyatakan sudah mundur menjadi perawat untuk meneruskan usaha pakaian. Begini ceritanya ?
Deni Iskandar, Bekasi
Tanggal 22 Juni 2016, menjadikan perjalanan akhir dari aksi Rita Agustina bersama suaminya Hidayat Taufiqurahman dalam menjalankan bisnis haramnya. Saat itu, pihak Dir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menciduk keduanya dengan sangkaan pemalsuan vaksin balita.
Keduanya ditangkap di rumah miliknya yang berada di Perumahan elit Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala, 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Namun, di balik aksinya itu, pasangan suami istri itu dikenal para tetangganya sangat ramah. Sejumlah rekan sekerjanya pernah berkenalan baik dengan keduanya.
Rita diketahui pernah bekerja di sebuah rumah sakit ibu bersalin di RS Hermina selama sembilan tahun, terhitung sejak Januari 1998 sampai Agustus 2007.
Saat usia kerjanya memasuki sembilan tahun menjadi seorang perawat, Rita sempat menyatakan akan keluar dari tempat kerja. Dia berkeinginan untuk meneruskan usaha toko baju miliknya.
RITA Agustina bersama suaminya merupakan pelaku pembuat vaksin palsu yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala