Kisah Rita saat Bekerja di RS, Rajin Kumpulkan Botol Bekas Vaksin

Kisah Rita saat Bekerja di RS, Rajin Kumpulkan Botol Bekas Vaksin
MEWAH: Petugas security dan warga terlihat berdiri di depan rumah pembuat vaksin palsu di Perumahan elit Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala, 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto: Deny/Indopos/JPNN.com

jpnn.com - RITA Agustina bersama suaminya merupakan pelaku pembuat vaksin palsu yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Padahal, jauh sebelum tertangkap, Rita sempat menyatakan sudah mundur menjadi perawat untuk meneruskan usaha pakaian. Begini ceritanya ?

Deni Iskandar, Bekasi 

Tanggal 22 Juni 2016, menjadikan perjalanan akhir dari aksi Rita Agustina bersama suaminya Hidayat Taufiqurahman dalam menjalankan bisnis haramnya. Saat itu, pihak Dir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menciduk keduanya dengan sangkaan pemalsuan vaksin balita. 

Keduanya ditangkap di rumah miliknya yang berada di Perumahan elit Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala, 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Namun, di balik aksinya itu, pasangan suami istri itu dikenal para tetangganya sangat ramah. Sejumlah rekan sekerjanya pernah berkenalan baik dengan keduanya. 

Rita diketahui pernah bekerja di sebuah rumah sakit ibu bersalin di RS Hermina selama sembilan tahun, terhitung sejak Januari 1998 sampai Agustus 2007. 

Saat usia kerjanya memasuki sembilan tahun menjadi seorang perawat, Rita sempat menyatakan akan keluar dari tempat kerja. Dia berkeinginan untuk meneruskan usaha toko baju miliknya. 

RITA Agustina bersama suaminya merupakan pelaku pembuat vaksin palsu yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News