Kisah Sadis, Istri Bantai Suami
Dibantu Mertua Dan Adik Ipar
Jumat, 28 September 2012 – 09:58 WIB
Selanjutnya, M Jamal atau biasa disebut Jamal Muda, langsung digiring oleh anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hardianto SE pulang ke Jambi. Jumat (24/2) pelaku dengan tangan diborgol ke depan, sampai di Bandara Sultan Thaha pukul 12.40 WIB
Bapak dan anak H Muhammad Siri dan Indo ase divonis hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun, oleh hakim pengadilan negeri Jambi, Selasa (18/9) kemarin.
Keduanya terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Yakni membunuh Ambo Alang yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
“Majelis hakim menetapkan, terdakwa divonis 20 tahun penjara, dan tetap ditahan,”ungkap Nelson Sitanggang sebagai ketua majelis hakim. Vonis Indo Ase dan H M Siri tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya dihukum penjara 20 tahun. Dalam amar putusan, majelis hakim juga berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap kedua terdakwa.
TAK bisa dibayangkan, istri membunuh suami. Tapi, itulah realitas yang terjadi terhadap Indo Ase yang begitu tega membunuh suaminya sendiri Ambo
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan