Kisah Siswi Kelas 5 SD Kawin Lari Dengan Pria 24 Tahun
Namun, sambung Sabar, hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.
"Korban ini juga rupanya sudah lama mengenal He. Usianya sudah 15 tahun tapi masih kelas lima SD. Kemungkinan jenjang pendidikannya menjadi terhambat karena gangguan mental yang dialaminya," tambah Sabar.
Sebelumnya diberitakan, Nk nekat kabur bersama He sejak 5 Februari lalu.
Keduanya nekat melakukan kawin lari alias nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Nk mengaku sering disetubuhi He sejak meninggalkan rumah.
Dia juga mengaku sudah menikah tanpa melibatkan saksi dan wali.
Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kukar.
He akan dijerat Undang-Undang 36/2014 pasal 76 junto pasal 81 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Kutai Kartanegara masih menelusuri motif perbuatan tak terpuji yang dilakukan He (24) terhadap siswi kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Motif Asmara Penculikan Wanita di Antapani Bandung, Pelaku Membayar 3 Orang
- Soal Isu Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri, Teuku Ryan Merespons Begini
- Soal Laporan Atta Halilintar Terkait Isu Nikah Siri, Ria Ricis Dan Teuku Ryan Bakal Diperiksa
- Dituding Jadi Pelakor, Dinar Candy: Namaku Hancur Kayak Begini
- Kejanggalan Pernikahan Siri Ana dan Ustaz Yusuf Mansur, Fakta Ini Terungkap