Kisah Siswi SMP Jual Keperawanan Rp 800 Ribu
Rabu, 15 Maret 2017 – 01:19 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Tersangka kami tangkap di Jalan Sungai Selamat berikut barang buktinya,” tegasnya.
Yudha dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Tersangka sendiri mengakui apa yang dilakukanya. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ungkap Ridho. (zrn)
Bunga (15, bukan nama sebenarnya) melakukan tindakan yang sangat di luar nalar.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila