Kisah Surat Sakti Penyelamat Nyawa Mary Jane
Kamis, 30 April 2015 – 05:38 WIB
Menyikapi itu, Prasetyo tidak bisa memastikan berapa lama kasus perdagangan manusia itu selesai. "Kami tidak bisa mendikte negara lain," jelasnya.(aph/idr/dyn)
Baca Juga:
CILACAP - Satu dari sembilan terpidana mati, Mary Jane, batal didor pada dinihari kemarin. Nah, mulai terkuak teka-teki proses hingga keputusan penundaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Menkes Soroti Peran Guru BK di Sekolah terhadap Kesehatan Mental Siswa
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila