Kisah Surat Sakti Penyelamat Nyawa Mary Jane
Kamis, 30 April 2015 – 05:38 WIB

Mary Jane. Foto: Int/JP
Menyikapi itu, Prasetyo tidak bisa memastikan berapa lama kasus perdagangan manusia itu selesai. "Kami tidak bisa mendikte negara lain," jelasnya.(aph/idr/dyn)
Baca Juga:
CILACAP - Satu dari sembilan terpidana mati, Mary Jane, batal didor pada dinihari kemarin. Nah, mulai terkuak teka-teki proses hingga keputusan penundaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan