Kisruh, Besaran TPP Tidak Sesuai Gaji Pokok
Harusnya Terima Enam Bulan, Tapi Cair Lima Bulan
Senin, 19 September 2011 – 09:45 WIB

Kisruh, Besaran TPP Tidak Sesuai Gaji Pokok
JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) terus menuai persoalan. Selaian pengucuran yang kerap tidak tepat waktu, besaran TPP juga disebut tidak sesuai gaji pokok. Sesuai aturannya, nominal TPP adalah sama dengan sekali gaji pokok yang diterima guru di tahun yang sama. Namun, dalam pencairan TPP semester pertama tahun ini, dia kaget ketika melihat daftar rincian TPP. Dalam daftar tersebut, guru PNS yang berdomisili di Depok tersebut mengaku nominal gaji pokoknya hanya Rp 2,5 jutaan. "Itu adalah nominal gaji saya tiga tahun lalu," tandasnya. Dia menambahkan, pada 2010 lalu ada kenaikan gaji besar-besaran. Saat itu, gaji Darmasyan naik sekitar Rp 500 ribu.
Persoalan TPP ini kini merembet ke jantung Indonesia, Jakarta. Kemarin, belasan guru yang tergabung dalam Federasi Sertifikat Guru Indonesia (FSGI) menggelar diskusi tentang polemik pencairan TPP di Kalibata, Jakarta. Persoalan utama yang paling disorot adalah, pengucuran TPP yang kerap telat, besaran TPP yang tidak sesuai gaji pokok, dan pemotongan TPP sebesar satu bulan pencairan.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, anggota FSGI sekaligus guru SMPN 33 Jakarta Darmasyan menuturkan kasus ketidaksesuai nominal TPP dengan besaran gaji pokok yang dia terima. Darmasyan menjelaskan, tahun ini besaran gaji pokoknya adalah Rp 3.114.800.
Baca Juga:
JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) terus menuai persoalan. Selaian pengucuran yang kerap tidak tepat waktu, besaran TPP juga disebut
BERITA TERKAIT
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Mendikdasmen: Penerimaan Murid Baru Tahun Ini Pakai SPMB, Banyak Hal Baru
- Rektor Baru Dilantik, Bawa Harapan Besar Bagi Universitas Kristen Maranatha
- Ary Ginanjar Berikan Booster dan Roadmap kepada Pimpinan Unhas
- TNYI Dukung Kemajuan Bangsa melalui Budaya Kerja, Leadership, dan Performa
- Bahlil Lahadalia Disanksi DGB UI, Kemdiktisaintek dan Pengamat Pendidikan Bersuara