Kisruh, Besaran TPP Tidak Sesuai Gaji Pokok

Harusnya Terima Enam Bulan, Tapi Cair Lima Bulan

Kisruh, Besaran TPP Tidak Sesuai Gaji Pokok
Kisruh, Besaran TPP Tidak Sesuai Gaji Pokok
Tahu ketika nominal gaji pokoknya tidak di-up date Darmasyan langsung kecewa. Dia paham betul, isi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Dalam Pasal 16 ayat 2 UU Guru dan Dosen itu diterangkan jika, TPP diberikan setara dengan satu kali gaji pokok. "Jika di Jakarta saja, yang notabene jantung negara demikian, apalagi yang didaerah-daerah," tegas Darmasyan.

Untungnya, dia sempat menekan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait tidak ter-up date-nya nominal gaji pokok. "Saya mengancam akan mengajukan ke pengadilan," paparnya. Akhirnya, saat pencairan akhir Ramadan lalu, dia mendapatkan besaran sesuai dengan gaji pokoknya.

Persoalan lain pencairan TPP tahun ini juga diutarakan oleh Sekjen FSGI Retno Listarti. Dia menuturkan, banyak laporan dari anggotanya di penjuru Indonesia yang menerima rapelan TPP hanya lima bulan. "Padahal, pembayaran yang dirapel setiap semesteran harusnya genap enam bulan," tutur guru di SMAN 13 Jakarta itu.

Retno lantas merinci laporan adanya pengurangan pencairan TPP dari seharusnya enam bulan menjadi hanya lima bulan tersebut. Diantaranya laporan di Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Medan (Sumatera Utara), Brebes (Jawa Tengah), Serang (Banten), Lebak (Banten), Tangerang (Banten), Pandeglang (Banten), Padang (Sumatera Barat), DKI Jakarta, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) terus menuai persoalan. Selaian pengucuran yang kerap tidak tepat waktu, besaran TPP juga disebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News