Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
Sedangkan, PPRS tandingan yang dipimpin Tonny Soenanto dianggap tidak sah.
Kemudian pada kemarin, Lies menyebutkan dalam aduan yang disampaikan, pihaknya meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mencabut keputusan gubernur mengenai pencabutan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas yang dibuat Anies.
"Kami sudah menerima putusan kasasi dari (pengadilan) tata usaha negara, yang inkrah yang berkekuatan tetap untuk Pj gubernur melaksanakan mencabut SK pak Anies Baswedan yang mencabut akte pendirian kami," ujar Lies di Balai Kota Jakarta, Senin (18/11).
Lies juga meminta agar Teguh segera memerintahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pemilihan Ketua P3SRS.
"Hari ini kami hadir juga untuk minta Pak Pj Gubernur untuk memerintahkan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi kami untuk menyelesaikan Undang-Undang yang berlaku saat ini dan meminta untuk memfasilitasi untuk kami melakukan panitia musyawarah atau panmus," jelasnya.
Selama bersengketa dengan kelompok warga lain, Lies menyebut pihaknya sudah mengalami sejumlah kerugian, khususnya materi hingga Rp 40 miliar.
Pasalnya, kelompok itu mendirikan PPRS tandingan dan ikut menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang lebih murah.
Dia menuturkan ada ratusan warga yang membayar IPL ke PPRS tandingan itu.
Sejumlah warga Apartemen Graha Cempaka Mas mengadu ke posko pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta pada Senin (18/11).
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jakarta Menggantikan Heru Budi
- DPR Tak Terima Akal-akalan Duta Pertiwi Memonopoli Listrik terkait Konflik Apartemen Cempaka Mas
- Dapat Kado Perpisahan Buruk dari Anies, Penghuni Apartemen Ini Bakal Mengadu ke Heru
- Pecinta Anjing Ini Lega Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Salah Alamat
- Dualisme Kepengurusan Apartemen GCM Harus Diselesaikan