Kisruh DPT, Anggota DPR Usulkan Hak Angket
Senin, 27 April 2009 – 17:31 WIB
Dalam pertimbangan lain, soal DPT itu pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap hilangnya hak warga negara untuk memilih. Itu tercermin dari Inpres Nomor 7 tahun 2005, PP Nomor 6 tahun 2005 yang menempatkan Depdagri bertanggung jawab terhadap Data Kependudukan. Kuatnya bukti-bukti penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) adalah bukti negara tidak dapat melindungi NIK warga negara yang seharusnya bersifat unik, tunggal dan melekat.
Baca Juga:
Fakta yang ada, dari DPT yang diterima secara resmi dari KPU kab/kota, banyak ditemukan kasus NIK ganda. Disisi lain, DPT disusun dengan menggunakan anggaran negara yang tidak sendikit.
Lihat saja, untuk pemuktahiran data pemilih dana yang digunakan Rp3,8 T dari APBN dan masih mendapatkan tambahan dana dari APBD. Jumlah itu jauh lebih besar dari Pemilu 2004 yang “hanya” Rp423 M.
“Siapa yang bertanggung jawab. Pemerintah, tak bisa disalahkan ke KPU. Kalau pemerintah, berarti presiden yang harus bertanggung jawab,” tambah Gayus lagi.(mul/JPNN)
JAKARTA – Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) tampaknya akan bertambah panjang. Setidaknya 22 anggota DPR RI dari lintas fraksi secara resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik