Kisruh DPT, Pleno KPU Diskors
Kamis, 23 Juli 2009 – 12:05 WIB
JAKARTA – Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih berlanjut. Bahkan, dalam rapat pleno rekaputilasi perolehan suara pada Pilpres 2009 yang berlangsung di gedung KPU, Kamis (23/7) terpaksa harus diskors gara-gara ada tim sukses yang menyoal DPT. ''Kami tidak menerima DPT, karena itu tidak sesuai yang kami miliki,'' kata Chairuman Harahap, timses dari JK-Win di pertengahan sidang.
DPT yang disoal Chairuman berasal dari Jawa Tengah. Pada saat itu, KPU menyebut DPT Jawa tengah sejumlah 26.322.791. Namun, angka itu ditolak Chairuman. ''Data itu tidak sesuai dengan data yang disebar KPU sebelumnya.Chairuman pun ngotot bahwa DPT KPU salah. Adanya protes tersebut, kontan membuat saksi dari tim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, Didik Mukrianto angkat bicara.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Didik mengharapkan agar KPU memberikan ruang sejenak untuk menyelesaikan masalah DPT, agar persoalaan yang satu ini tidak kembali berulang. Mendengar ada arahan seperti itu, akhirnya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyepakati. ''Kami beri waktu skorsing 10 menit untuk menyesaikan persoalan DPT ini,'' kata Abdul Hafiz.
Namun, kebijakan sang ketua tidak serta merta diterima begitu saja oleh para anggota KPU. I Gusti Putu Artha misalnya, anggota KPU yang satu ini justru tampak kesal. ''Saya sebagai anggota punya hak bicara, sehingga saya berharap waktu skorsing ini benar-benar dimanfaatkan agar kita tidak kembali mengulang masalah yang sama,'' Putu Artha menegaskan.(sid/JPNN)
JAKARTA – Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih berlanjut. Bahkan, dalam rapat pleno rekaputilasi perolehan suara pada Pilpres 2009 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat