Kisruh Golkar, MS Hidayat: Memang Harus ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Proses islah antara dua kubu berkonflik di tubuh Partai Golkar mengalami kemunduran. Kesepakatan untuk menyelesaikan masalah melalui perundingan kini dianggap tidak lagi efektif.
Adalah langkah kubu Agung Laksono menggugat penyelenggaraan Munas IX Bali ke pengadilan yang jadi penyebabnya. Kubu Aburizal Bakrie menganggap langkah tersebut merusak proses damai yang tengah berlangsung.
"Tadinya kita sudah sepakat semua status quo sampai perundingan dibuka kembali. Tapi sekarang mereka sudah ke pengadilan, jadi rasanya memang harus di pengadilan mencari keadilan," kata Ketua harian Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat saat dihubungi, Selasa (6/1).
Menurut Hidayat, pihak Agung juga telah ingkar janji dengan tetap melanjutkan gugatan. Pasalnya, dalam pertemuan antara kedua kubu beberapa waktu lalu mereka berjanji akan cabut gugatan.
"Itu diucapkan Andi (juru runding kubu Agung, Andi Matalatta) waktu perundingan Desember yang lalu," ujar mantan Menteri Perindustrian itu.
Dengan situasi seperti ini, tambah Hidayat, pihaknya pesimis perundingan damai bisa membuahkan hasil. Karena itu, Aburizal dan para pengurus versi Munas IX Bali kini siap untuk bertarung di pengadilan.
"Saya sudah tidak optimis. Kami juga cenderung menuju pengadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Proses islah antara dua kubu berkonflik di tubuh Partai Golkar mengalami kemunduran. Kesepakatan untuk menyelesaikan masalah melalui perundingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU