Kisruh, Ketua dan Sekretaris PPRN Kapuas Dipecat

Kisruh, Ketua dan Sekretaris PPRN Kapuas Dipecat
Kisruh, Ketua dan Sekretaris PPRN Kapuas Dipecat
Berdasarkan SK nomor 101/DPW-PPRN/KH/P/IX/2012 itu, pemecatan Risbend dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang merusak tatanan partai. Yakni dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD-ART PPRN. Tidak pernah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPW PPRN, seolah-olah DPD Kapuas berdiri sendiri dan ketentuan PPRN yang berlaku.

Pemberhentian itu juga merujuk pada surat DPP PPRN nomor 49/SP/DPP-PPRN/IX/2012, perihal rekomendasi pemberhentian ketua DPD PPRN Kapuas, tertanggal 25 September 2012. Surat DPP itu ditandatangani Ketua Umum DPP PPRN H Rouchin dan Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus.

Usai menggelar jumpa pers, sebagai ketua baru Eliezer langsung melakukan koordinasi dengan DPW PPRN Kalteng, guna rekonsolidasi partai. Termasuk membicarakan pengusungan pasangan calon PPRN pada pilkada Kapuas 13 November mendatang.

Seperti diketahui, konflik di tubuh PPRN berawal dari sikap Denny Effendy yang melayangkan surat ke KPU Kapuas perihal; pemberitahuan tentang tidak/belum lengkap penandatanganan persyaratan calon bupati/wakil bupati Kapuas atas nama H Surya Darma/H Taufikurahman dari sekretaris PPRN Kabupaten Kapuas.

KUALA KAPUAS - Kisruh ditubuh DPD PPRN Kapuas berujung pada pemecatan ketua dan sekretaris parpol tersebut. Pemecatan tersebut seiring dikeluarkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News