Kisruh, Ketua dan Sekretaris PPRN Kapuas Dipecat

Kisruh, Ketua dan Sekretaris PPRN Kapuas Dipecat
Kisruh, Ketua dan Sekretaris PPRN Kapuas Dipecat
Dalam suratnya itu, Denny menyatakan, dirinya tidak pernah menandatangani berkas kelengkapan, selain satu lembar surat yang digunakan untuk pendaftaran calon bupati/wakil bupati Kapuas. "Apabila terdapat tandatangan saya, selain tersebut di atas maka tandatangan tersebut saya menyatakan palsu dan saya akan mengadukan ke proses hukum," tulis Denny.

Konflik di tubuh PPRN itu akhirnya berujung pada ranah hukum. Yang mana Ketua DPD PPRN yang sebelumnya dijabat Risbend asmin melaporkan Denny Effendy ke Polres Kapuas dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan menyebar fitnah.

Seperti diketahui, Denny pun melaporkan adanya indikasi dugaan  pemalsuan tandatangannya. Kapolres Kapuas AKBP Wisnu Putra melalui Kasat Reskrim AKP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi terkait laporan Denny mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan.

"Belum ada perkembangan lagi. Masih sampai pemeriksaan saksi, itupun saksi korban. Tunggu saja nanti perkembangannya," kata Bronto. (abe/art/fuz/jpnn)

KUALA KAPUAS - Kisruh ditubuh DPD PPRN Kapuas berujung pada pemecatan ketua dan sekretaris parpol tersebut. Pemecatan tersebut seiring dikeluarkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News