Kisruh Lahan PTPN VII di Way Berulu, Pengamat: Tinggal Diperkarakan Secara Hukum
Minggu, 02 Juli 2023 – 03:14 WIB

Salah satu lahan milik PTPN VII (Ilustrasi). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com
Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.
Baca Juga:
"Sampai kapan pun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair," sebutnya.(chi/jpnn)
Para pedemo menuntut BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola PTPN VII, yakni, untuk budidaya karet.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Kerja Komisi VI DPR, PTPN Group Tegaskan Hal Ini
- PTPN Group Bagikan Sembako untuk Ribuan Pemudik
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- PTPN III Raih 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, PalmCo Menebar Kebaikan di Masjid & Ponpes