Kisruh Lelang Beton, Kepala BPPBJ DKI Diminta Tak Mencari Kambing Hitam

Kisruh Lelang Beton, Kepala BPPBJ DKI Diminta Tak Mencari Kambing Hitam
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Presidium Relawan Anies-Sandi, Tom Pasaribu merespon jawaban yang dilontarkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda terkait kisruh soal dugaan "pelanggaran" dalam lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton di Pemprov DKI Jakarta.

"Syukurlah Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda akhirnya membuat hak jawab atas surat terbuka yang saya tujukan kepada Gubernur Anies," kata Tom menanggapi klarifikasi yang disampaikan Bless, Jakarta, Kamis (31/10/2019). 

Meskipun, menurut Tom, penjelasan Bless yang mencatut surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, tak lebih hanyalah retorika kosong, alias tidak menjawab masalah apapun. Justru, Bless terkesan hendak berupaya buang badan atau 'mengkambinghitamkan' LKPP RI. 

Tom lantas mempertanyakan, klaim Bless yang menyebut bahwa pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog untuk pekerjaan komoditas Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting sudah sesuai ketentuan berdasarkan surat tanggapan LKPP RI ber-Nomor 11097/D.2.2/11/2018 tanggal 1 November 2018. 

"Saudara Bless tidak jujur menerangkan apa adanya soal latar belakang surat tanggapan LKPP tersebut, bahwa yang pertama bersurat ke LKPP adalah dirinya, dengan tujuan meminta tafsir atas peraturan LKPP pasal 13 huruf F. Harusnya Bless menerangkan juga apa alasannya dia tiba-tiba bersurat memohon atau meminta tafsir terhadap pasal 13 huruf F secara spesifik," tegas Tom.

Direktur Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) ini mengaku, mengantongi bukti surat permohonan yang dilayangkan Kepala BPPBJ DKI Bless kepada LKPP RI, yang berisi 'Permohonan Penambahan atau Tafsir Kategori' pada Katalog Lokal di BPPBJ DKI. 

Tom menyebut, surat tersebut aneh bin ajaib. Dia pun mensinyalir, disinilah awal mula pintu masuk permainan dimulai. Karena mekanisme surat permohonan penjelasan tafsir lazimnya dilakukan oleh instansi pemerintah bila terdapat frasa kalimat yang dianggap multitafsir atau tidak diatur secara spesifik dalam sebuah aturan/perundang-undangan.

Sedangkan aturan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, menurut Tom sangat jelas dan gambang.

Penjelasan Bless yang mencatut surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, tak lebih hanyalah retorika kosong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News