Kisruh Marunda, Negara Wajib Menghargai Investor

Kisruh Marunda, Negara Wajib Menghargai Investor
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan yang terjadi di pelabuhan Marunda antara PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dengan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) hingga saat ini belum juga kelar.

Pengamat Kebijakan Publik, Sidik Pramono menilai pemerintah harus mengambil peran dalam penyelesaian kisruh ini agar tidak menambah preseden buruk bagi Indonesia terkait dengan kepastian hukum untuk investor.

“Marwah negara akan terlihat dari bagaimana menghormati perjanjian yang telah dibuat secara adil dan tidak bermasalah secara prosedur maupun subtansi. Tanpa pemenuhan hal seperti itu, kepastian berusaha dan kemudahan investasi di Indonesia hanya akan berjalan di tempat,” tegas Sidik.

Terkait konsesi yang dimiliki oleh PT KCN, Sidik mengatakan bahwa konsesi diberikan manakala investasi pelabuhan dilakukan sepenuhnya oleh BUP dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.

Dengan beban investasi yang besar, tidak banyak pihak swasta yang memiliki konsesi pelabuhan.

“BUP wajib memiliki konsesi pengusahaan pelabuhan atau mengelola jasa kepelabuhan agar izin usahanya tetap berlaku. Karena begitu berharganya perjanjian konsesi itulah, setiap BUP pastilah bakal berjuang ekstrakeras untuk memastikan konsesinya tetap berlaku,” tambah Sidik.

Menurut Sidik, merujuk pada UU Administrasi Pemerintahan, keputusan terkait konsesi hanya bisa dicabut apabila terdapat cacat substansi.

“Namun, biar bagaimanapun negara memiliki kewajiban untuk menghargai investor swasta agar bisa menjalankan rencana bisnis sebagaimana klausul yang termuat dalam perjanjian konsesi,” imbuh Sidik.

Negara memiliki kewajiban untuk menghargai investor swasta agar bisa menjalankan rencana bisnis sebagaimana klausul yang termuat dalam perjanjian konsesi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News