Kisruh Marunda, Negara Wajib Menghargai Investor

Konflik antara KCN dan KBN semakin meruncing ketika KBN melakukan gugatan hukum perdata terhadap KCN dan Kementerian Perhubungan karena melakukan perjanjian konsesi.
Padahal, KCN sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ditunjuk untuk melakukan konsesi berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan tentang Penunjukan BUP kepada PT KCN.
Juniver Girsang, Kuasa hukum dari KCN menjelaskan bahwa konsesi yang diperoleh KCN bukan merupakan sebuah perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban dua pihak dan timbul atas kesepakatan kedua belah pihak.
Juniver menambahkan bahwa permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi karena semenjak awal KBN lah yang menyelenggarakan tender negara untuk pengembangan pelabuhan Marunda pada 2004, yang tender tersebut dimenangkan oleh KTU yang sekarang merupakan mitra dari KBN.(chi/jpnn)
Negara memiliki kewajiban untuk menghargai investor swasta agar bisa menjalankan rencana bisnis sebagaimana klausul yang termuat dalam perjanjian konsesi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Agenda Tahunan Investor Gathering 2025, Kumpulkan Donasi Infak Saham untuk Masyarakat
- Wamen Investasi Promosikan Peluang Hilirisasi kepada 40 Investor Australia
- Bibit.id Bagikan Tiga Strategi Cerdas Maksimalkan THR 2025
- Bank Mandiri Terbitkan Global Bond US$800 juta di Tengah Ketidakpastian Pasar