Kisruh Pabrik Bata PT Kahayan Karyacon: Ratusan Karyawan Telantar, Pemodal Polisikan Direksi
Nico menambahkan, “Kami menghormati hukum, karena itu ketika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, kami sangat berterimakasih dan terlindungi.” Apalagi, katanya, sejumlah karyawan juga mengharapkan kondisi yang kondusif di areal perusahaan.
Beberapa karyawan bertemu dengan Nico. Mereka melaporkan bahwa pabrik mulai menghentikan aktivitasnya sejak Desember 2020. Selain itu, mereka juga mengadu tentang nasib mereka yang saat ini tidak jelas.
“Kami tak menerima gaji lagi sejak enam bulan lalu,” kata seorang karyawan kepada Nico. Mereka mengatakan tak mendapatkan pemberitahuan apapun mengenai kondisi pabrik dari manajemen perusahaan.
Nico menyarankan agar para karyawan meminta kejelasan nasibnya pada para direksi. “Sebab merekalah yang bertanggungjawab secara penuh pada operasional perusahaan.
Bahkan para direksi itu juga harus mempertanggunjawabkan pengelolaan dan keuangan perusahaan kepada pemegang saham mayoritas. Mereka tidak boleh menyimpang dari peraturan atau perundang-undangan,” kata Nico lagi.
Menurut Nico, semua badan hukum seperti PT Kahayan Karyacon bergerak berdasarkan anggaran dasar dan undang-undang.
“Anggaran dasar dan Undang-undang ini menjadi panduan bagi para direksi dalam menggerakkan roda perusahaan. Mereka dapat menjalankan berbagai kegiatan sesuai dengan kapasitasnya, kemudian ada beban tanggungjawab yang tak boleh diabaikan, salah satunya laporan keuangan,” katanya.
PT Kahayan Karyacon didirikan sesuai dengan akte pendiriannya pada 2012. Pemegang saham mayoritas, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, telah berinvestasi puluhan miliar, guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Mesin pabrik bata ringan, PT Kahayan Karyacon, sudah enam bulan menganggur. Pintu gerbangnya tertutup. Tidak ada aktivitas di lokasi perusahaan berinvestasi puluhan miliar ini
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya