Kisruh Partai Demokrat Pindah ke PTUN, Anak Buah AHY: Ini Bukan Urusan Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan pihaknya berharap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan uji materi AD/ART kubu Moeldoko menjadi referensi hakim di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN)
"Tentu kemenangan, perjuangan, kebenaran, kemenangan akal sehat dan hati nurani, serta keadilan kemarin semoga bisa juga tercemin nanti di sini (PTUN, red)," kata Herzaky di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (11/11).
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo menyatakan berkaca dari putusan MA itu, gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko merupakan persoalan internal partai.
"Ini persoalan internal partai bukan diselesaikan di lembaga peradilan, bukan judicial riview dan menurut kami juga bukan di PTUN," ujar Heru.
Dia berharap gugatan yang diajukan oleh Kubu Moeldoko di PTUN juga akan ditolak oleh majelis hakim.
"Besar harapan kami bisa terjadi juga di perkara 154 dan 150 ini dan kami sangat yakin integritas dan kredibilitas majelis hakim," pungkas Heru. (mcr8/jpnn)
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY berharap putusan MA yang menolak permohonan uji materi AD/ART yang diajukan Kubu Moeldoko menjadi referensi hakim di PTUN
Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN