Kisruh Pilkada Humbahas, Hadar: Tidak Mungkin Dimasukkan Keduanya

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku belum mengetahui adanya surat penjelasan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait putusan banding gugatan pasangan calon Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing di pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut. Karena itu KPU akan mencari tahu terlebih dahulu untuk kemudian memelajarinya. Baru kemudian mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.
"Kami akan pelajari dulu, kami belum tahu kalau (ada) surat (penjelasan) dari pengadilan tadi," ujar Hadar, Rabu (4/11).
Sebagaimana diketahui, PTTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan Harry-Momento di tingkat banding. Atas putusan tersebut, KPU Humbang Hasundutan kemudian membatalkan pencalonan pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing yang sebelumnya telah ditetapkan.
Langkah ini dilakukan karena menurut Hadar, tidak mungkin KPU memasukkan kedua pasangan sebagai calon kepala daerah Humbang. Pasalnya, mereka sama-sama mengklaim memeroleh dukungan dari DPP Partai Golkar. Karena itu meski Pelbet-Henry sebelumnya ditetapkan sebagai calon atas rekomendasi Panwaslu Humbahas, terpaksa dicoret.
"Kalau dimasukkan keduanya tidak mungkin. Peraturan yang ada tidak boleh satu parpol bisa punya dua calon. Ini kerumitan akibat parpol berpengurus ganda,"ujar Hadar.
Namun rupanya pasangan Pelbet-Henry tidak terima dengan putusan KPU tersebut. Mereka kemudian mencari tahu apakah benar putusan PTTUN memerintahkan pembatalan pencalonan mereka. Apalagi mereka merasa mengantongi surat dukungan dari dua kubu di DPP Golkar.
Hasilnya, dari surat penjelasan yang ditandatangani Ketua PTTUN Medan Bambang Edy Sutanto menyebutkan, dengan inkrahnya keputusan perkara Nomor 10/Pilkada/2015/PT.TUN-MDN, maka KPU Humbahas tetap mengikutsertakan atau memasukkan keempat pasangan calon peserta Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai pasangan calon peserta pilkada Humbas 2015.
Selain itu juga disebutkan, kalau KPU Humbahas sebagai pihak tergugat ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang putusan, dapat datang ke PTTUN Medan untuk berkonsultasi atau menanyakan apa yang harus dilakukan atas putusan.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku belum mengetahui adanya surat penjelasan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah