Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Jumat, 26 Agustus 2011 – 00:06 WIB
Dalam kesempatan sama, politisi Golkar di Komisi II DPR, Nurul Arifin justru meyakini rakyat Aceh tidak mempersoalkan munculnya calon perseorangan. "Ini (penolakan atas calon perseorangan) kan bukan rakyat Aceh yang menginginkan, tapi elit partai politik tertentu saja," tudingnya.
Menurutnya, putusan MK sebaiknya diakomodir dalam qanun (Perda) Pemerintah NAD. Nurul menegaskan, elit politik tidak perlu takut dengan munculnya calon perseorangan. Sebab, belum tentu calon perseorangan itu mampu bersaing.
"Saya hanya mengharapkan elit politik di Aceh untuk menghormati perkembangan yang ada. Meskipun Irwandi Yusuf (Gubernur NAD saat ini) memang berpeluang besar, tapi belum tentu menang," ulasnya.
Seperti diketahui, MK pada akhir Desember lalu membatalkan beberapa pasal 256 UU Nomor`11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Beleid yang dibatalkan MK itu mengatur bahwa calon perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD yang digelar tahun 2006.
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah konstitusi (MK) tentang pembatalan aturan dalam UU Pemerintahan Aceh sehingga membuka peluang bagi calon independen
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum