Kisruh, Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda ke Bareskrim
Selasa, 31 Juli 2018 – 04:01 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Laporan Rudi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan No STTL/779/VII/2018/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan kepada Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ialah pasal 27-28 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.
Untuk memperkuat laporannya, Rudi turut membawa screenshoot WhatsApp yang ditulis oleh Sekda Kota Bekasi sebagai bukti. (cuy/jpnn)
Pj Wali Kota Bekasi Rudy Gandakusuma melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ke polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya