Kisruh PPRN, Amelia Tempuh Jalur Politik
Jumat, 12 Oktober 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani terus memperjuangkan haknya atas kisruh yang terjadi di internal partainya. Setelah menempuh jalur hukum dan menggugat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Amelia menempuh jalur politik. Terakhir, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait dengan pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.
Anak Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani itu menemui Ketua MPR Taufik Kiemas dan Ketua DPR Marzuki Alie. Amelia yang ditemani para petinggi PPRN diterima di ruang Pimpinan DPR, Lantai III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 12/10).
"Kami mendaftar di KPU tidak diterima. Padahal setiap kami digugat maupun memperkarakan masalah ini di pengadilan, kami selalu menang. Kami minta ada solusi dari DPR dan MPR," kata Amelia saat membeberkan kisruh diinternal PPRN.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani terus memperjuangkan haknya atas kisruh yang terjadi di internal partainya.
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto