Kisruh PPRN, Amelia Tempuh Jalur Politik
Jumat, 12 Oktober 2012 – 15:45 WIB
Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Baca Juga:
Makanya dalam pertimbangannya pada putusan perkara nomor: 43/G/2012/PTUN-Jakarta, Majelis hakim TUN mewajibkan SK Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan.
Setelah membatalkan SK Menkumham, hakim juga memerintahkan Amir mencabut SK tersebut dan sebagai tergugat harus membayar seluruh biaya perkara. Namun, putusan PTUN Jakarta ini tidak diindahkan Kemenkumham. Amir malah mengajukan banding ke MA.
Marzuki Alie yang mengaku menelpon Amir mempertanyakan masalah PPRN mengatakan bahwa kepengurusan Amelia tidak disahkan karena putusan PTUN Jakarat belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kata dia, masih menunggu putusan MA karena saat ini masih proses banding.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani terus memperjuangkan haknya atas kisruh yang terjadi di internal partainya.
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan