Kisruh Soal Royalti Lagu Beres, Ahmad Dhani bilang begini

Adapun permasalahan ini seharusnya tidak terjadi, apabila perancang acara atau event organizer (EO) melaporkan perizinan pemakaian lagu tersebut kepada LMKN.
Dengan begitu, musikus yang menciptakan lagu akan mendapat pembayaran royalti.
Melihat kisruh ini, LMKN lantas membenahi hal tersebut dengan meluncurkan sistem perizinan pemakaian lagu. Jadi, EO yang ingin membuat acara wajib mendaftar di website lmknlisensi.id.
Pendaftaran ini akan berpengaruh pada perizinan acara musik. Sebab, LMKN akan bekerja sama dengan kepolisian agar melarang acara musik yang tidak terdaftar di website tersebut.
Melihat terobosan ini, Ahmad Dhani mengapresiasi kinerja LMKN yang tergolong tanggap. Dia berharap sistem ini dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan para pencipta lagu di Indonesia.
"Oke, lah, dengan adanya membuat sistem online pendaftaran dan lain-lain, menurut saya itu sebuah kemajuan luar biasa," ujar Dhani. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ahmad Dhani akhirnya bisa bernapas lega lantaran kisruh soal royalti lagu Dewa 19 sudah beres.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya
- Heboh Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Opick Berkomentar Begini
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Tahun Terapkan Direct License, Anji: Enggak Ribet
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka