Kisruh Trisakti Makin Tak Menentu
Selasa, 27 Desember 2011 – 07:02 WIB
”Hakim-hakim itu antara lain Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH. Hingga kini para majelis hakim PN Jakarta Timur itu belum diberikan sanksi oleh KY. Kami melaporkan ke KY dan MA karena kami melihat ada keganjilan dalam perkara yang diterima dan diputus,” katanya.
Baca Juga:
Pertama, perkara sudah disidangkan di PN lain, tapi tetap diterima. Kedua, ini masalah tata usaha negara. Ketiga, ada indikasi penggunaan bukti-bukti palsu,” ungkap Abi.
Karena langkah hukum ini dinilai sudah floating, Abi dan pihak Yayasan Trisakti selanjutnya akan menyiapkan gerakan moral sehingga inti persoalan apa yang sesungguhnya terjadi, akan dibuka blak-blakan.
”Salah satu korban Thoby Mutis adalah pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah yang diberhentikan sebagai dosen lantaran meminta pihak universitas (Thoby cs) untuk mematuhi putusan MA. Korban lainnya jelas para mahasiswa Trisakti,” jelas Abi.
Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti, 9 September 1998/9 untuk masa jabatan empat tahun. Menjelang berakhir masa jabatan, Thoby menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya. Lalu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby.
JAKARTA – Sengketa antara pihak Yayasan dan Universitas Trisakti belum mereda. Padahal, proses hukum sudah bicara, di mana Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life