Kisruh Trisakti Makin Tak Menentu
Selasa, 27 Desember 2011 – 07:02 WIB

Kisruh Trisakti Makin Tak Menentu
”Hakim-hakim itu antara lain Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH. Hingga kini para majelis hakim PN Jakarta Timur itu belum diberikan sanksi oleh KY. Kami melaporkan ke KY dan MA karena kami melihat ada keganjilan dalam perkara yang diterima dan diputus,” katanya.
Baca Juga:
Pertama, perkara sudah disidangkan di PN lain, tapi tetap diterima. Kedua, ini masalah tata usaha negara. Ketiga, ada indikasi penggunaan bukti-bukti palsu,” ungkap Abi.
Karena langkah hukum ini dinilai sudah floating, Abi dan pihak Yayasan Trisakti selanjutnya akan menyiapkan gerakan moral sehingga inti persoalan apa yang sesungguhnya terjadi, akan dibuka blak-blakan.
”Salah satu korban Thoby Mutis adalah pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah yang diberhentikan sebagai dosen lantaran meminta pihak universitas (Thoby cs) untuk mematuhi putusan MA. Korban lainnya jelas para mahasiswa Trisakti,” jelas Abi.
Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti, 9 September 1998/9 untuk masa jabatan empat tahun. Menjelang berakhir masa jabatan, Thoby menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya. Lalu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby.
JAKARTA – Sengketa antara pihak Yayasan dan Universitas Trisakti belum mereda. Padahal, proses hukum sudah bicara, di mana Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025