Kisruh UU Pilkada, SBY Dianggap Salah Kaprah
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menelpon Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait UU Pilkada yang sudah disahkan oleh Paripurna DPR, dinilai sebagai upaya untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga konsultatif.
Hal tersebut dikatakan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah Presiden SBY yang menyatakan telah menghubungi Ketua MK pasca Paripurna DPR mensahkan UU Pilkada. "Khususnya presiden jangan menggunakan MK sebagai lembaga konsultatif. Kenapa? Sebab UUD 45 sudah menyediakan lembaga konsultatif bagi presiden di bidang hukum melalui Dewan Pertimbangan Presiden," kata Irmanputra Sidin, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/9).
Siapa pun dan lembaga mana pun lanjut Irman, harus sama-sama menjaga independensi MK. "Harus dijaga kehormatannya (MK), sebab disitulah daulat konstitusi," tegasnya.
Terkait dengan UU Pilkada yang proses pemilihan kepala daerah misalnya oleh DPRD, atau Pilkada tidak langsung, menurut Irman itu sesungguhnya juga tidak menyalahi UUD 45. "Konstitusi sudah menegaskan bahwa Presiden dan DPR, silakan mendisain pemilihan kepala daerah itu secara demokratis. Salah satu yang demokratis itu dipilih oleh DPRD yang mana anggotanya juga dipilih secara demokratis," ujar dia.
Lain halnya, lanjut Irman, tiba-tiba Panglima TNI memutuskan membatalkan seluruh UU yang ada termasuk bahwa seluruh kepala daerah dan menteri dipilih oleh Panglima TNI, itu baru bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 45. "Di situlah baru kita bisa mengatakan mati daulat rakyat itu," ujarnya.
Ributnya masalah ini UU Pilkada ini, menurut dia hanya karena ada pertarungan imajiner elit politik. "Ini kan efek dari pertarungan imajiner elit politik, kita semua terbawa-bawa. Padahal kepentingan kita sebagai warga negara adalah bagaimana pelayanan negara ini bisa maksimal kepada warga negara," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menelpon Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait UU Pilkada yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI