KIT Batang Jadi KEK, Ahmad Luthfi: Membantu dalam Pembangunan Wilayah

KIT Batang Jadi KEK, Ahmad Luthfi: Membantu dalam Pembangunan Wilayah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh Kawasan Industri Terpadu Batang yang bertransformasi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mendukung penuh Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang bertransformasi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencananya, status tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat ini.

“Dengan adanya KIT Batang menjadi KEK, akan membantu sekali terutama dalam rangka membangun wilayah kita,” kata Luthfi seusai menerima kunjungan direksi KIT Batang di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 17 Maret 2024.

Dengan berstatus KEK, Luthfi berharap pengembangan ketrampilan masyarakat diarahkan ke bidang yang dibutuhkan dalam sektor industri di daerah tersebut.

Luthfi menegaskan pemerintah wajib memberi jaminan ketertiban dan keamanan di kawasan, serta kepastian hukum bagi penanam modal.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang Ngurah Wirawan mengatakan dengan berstatus KEK ada tiga sektor yang ditonjolkan di kawasan tersebut, meliputi industri bidang pengolahan, bidang transportasi dan logistik, serta bidang pariwisata dan properti.

“Status KEK dengan tiga bidang bidang itu diharapkan mempercepat investasi. Tidak hanya sektor industri, akan tetapi bisnis pariwisata, properti, transportasi dan logistik bisa berkembang. Jadi variannya lebih luas,” kata dia.

Dengan berstatus KEK, lanjut Ngurah, berpotensi menigkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Batang. Masyarakat tidak hanya bisa menjadi pekerja pabrik di KIT Batang, melainkan bisa merambah usaha di sektor lain; seperti jasa boga, pariwisata, perhotelan, kafe, dan lainnya.

Menurut dia, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam memasok kebutuhan-kebutuhan yang ada di KIT Batang.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung Kawasan Industri Terpadu Batang yang bertransformasi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News