Kita akan Gencarkan Promosi Wisata Desa ke Dunia
jpnn.com - BALI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan potensi wisata desa adat harus dipertahankan, dikembangkan, dan dilestarikan. Karena disitulah akan terlihat karakter masyarakat yang berbudaya.
"Tidak hanya itu, akan menarik wisatawan untuk mengunjungi dan dijadikan penelitian ilmiah berbasis budaya," ujarnya.
Hal itu dikemukakan Marwan disela kunjungannya ke Desa Adat Panglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (30/8).
Desa adat tersebut merupakan salah satu objek wisata adat yang masih menjaga tradisi adat istiadat. Misalnya adalah para pria di desa itu tidak diperbolehkan berpoligami.
Dalam kunjungannya, Menteri Marwan melihat langsung rumah-rumah yang ada di desa adat. Dia didampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendesa, PLT Bupati Bangli, Dewa Gede Mahendra. "Harus dipertahankan terus tradisi budayanya," ujarnya.
Marwan mengaku sangat tertarik dengan rumah-rumah yang ada di desa adat itu. Sebab, rumah-rumah di sana masih sangat asri, sejuk dan teduh.
Hutan-hutan sekelilingnya masih sangat di jaga. Potensi kreatif masyarakat harus lebih digencarkan sebagai ikon bagi turis usai mengunjungi Bangli," ujar Marwan.
Kementerian Desa, kata Menteri Marwan, sangat memperhatikan wisata-wisata desa seluruh Indonesia. Alasannya, sekarang sedang trend turis asing mendatangi wisata berbasis alamiah, budaya, dan juga kesenian yang ada di desa.
BALI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan potensi wisata desa adat harus dipertahankan, dikembangkan,
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK