Kita Berusaha Selamatkan Suara
jpnn.com - MUNCUL polemik terkait keabsahan hasil pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang jika angka golput mencapai lebih 50 persen.
Ada yang berpendapat, hasil pemilu tidak sah jika mayoritas pemilih tidak menggunakan haknya. Satu kubu lain mengatakan, hasil pemilu tetap sah, namun berdampak pada legitimasi eksekutif dan legislatif hasil pemilu.
Kubu yang pertama, dengan dalih Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 232, tingginya angka golput bisa mendorong dilakukannya pemilu susulan. Kubu yang kedua, dengan mengacu UU yang sama, menyebut pemilu susulan hanya dapat dilaksanakan jika sebagian atau seluruh daerah pemilihan mengalami bencana alam, gangguan keamanan atau gangguan lainnya.
Lantas bagaimana pandangan Komisioner KPU terkait hal ini? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Ken Girsang dengan Komisioner KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM), Sigit Pamungkas, di Jakarta, kemarin (8/3).
Apa komentar Anda menanggapi pendapat jika angka golput lebih dari 50 persen pemilu perlu diulang?
Legitimasi pemilu tidak pernah diukur dari tingkat partisipasi. Tinggi atau rendah, legitimasi hasil pemilu tetap sah. Yang menggangu legitimasi pemilu biasanya kecurangan, manipulasi. Di banyak negara itu (persentase golput) bukan variabel sah tidak sahnya pemilu. Demikian juga di Indonesia.
Langkah meningkatkan angka partisipasi?
Partisipasi masyarakat penanggung jawab utama parpol. Karena mereka yang memiliki kewajiban, tanggung jawab untuk memeroleh dukungan dari masyarakat. KPU dalam konteks ini menjadi pendamping, mendorong partisipasi tinggi. Di KPU yang kita lakukan memberi informasi kepemiluan, juga beri edukasi politik. Kalau informasi, KPU manfaatkan semua media yang menghubungkan pemilih untuk memerolah informasi. Kalau edukasi, KPU kerja sama dengan masyarakat sipil, supaya turut mengembangkan sosialisasi partisipatif.
Saat bersamaan, KPU juga membentuk relawan demokrasi yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan membidik lima segmen. Yaitu segmen pemilih perempuan, pemilih pemula, penyandang disabilitas, kelompok marjinal dan kelompok agama.