KITE IKM dari Bea Cukai Beri Dampak Ekonomi Positif
Sedangkan banyak di antara IKM yang tidak dapat mengimpor bahan baku sendiri dikarenakan ketidaktahuan cara melakukan impor sendiri, sehingga bahan baku impor yang diperoleh IKM berasal dari distributor dengan harga yang berlipat.
Begitupun dengan ekspor, selama ini banyak IKM yang tidak mampu mengekspor sendiri produknya, sehingga penjualan ke luar negeri dilakukan melalui distributor atau pihak lain yang mempunyai akses ke pasar internasional.
Harga jual sebenarnya yang dibayarkan oleh buyer di luar negeri tentu tidak bisa dinikmati sepenuhnya oleh IKM karena distributor atau pihak lain yang menjadi penentu harga.
Namun, dengan adanya fasilitas KITE IKM ini para pengusaha IKM dapat mengimpor barang bahan, barang contoh, mesin secara langsung atau melalui Konsorsium.
Selain itu, IKM juga bisa mengekspor sendiri hasil produksinya dengan dibukanya akses pasar ekspor melalui fasilitas Pusat Logistik Berikat.
"Dengan adanya fasilitas KITE IKM, diharapkan akan ada penurunan biaya produksi sebesar 20% s.d. 25% bagi IKM, sehingga diharapkan dapat mengefisiensi biaya produksi yang bisa berakibat pada peningkatan pendapatan/penghasilan IKM, peningkatan daya saing untuk produk ekspor, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa ekspor, dan peningkatan penerimaan perpajakan dari IKM, serta multiplier effect ekonomi lainnya," pungkasnya. (adv/jpnn)
Dengan adanya fasilitas KITE IKM diharapkan akan ada penurunan biaya produksi sebesar 20 persen sampai dengan 25 persen.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!