Kitrans Transport Tak Berizin Resmi
jpnn.com - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang berizin resmi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo terkait kecelakaan lalu lintas di Ciloto, Puncak.
"Pertama harus dilihat apakah kendaraan tersebut di uji KIR atau tidak," kata Sugihardjo.
Sugihardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan tindakan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciloto, Puncak pada Minggu (30/4).
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji.
"Dari data yang kami miliki, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian, malah dari hasil penyelidikan kami, Kartu Pengawasan yang dimiliki perusahaan tersebut disinyalir palsu," tutur Sugihardjo.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang berizin resmi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!