Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis empat bulan 15 hari penjara.
Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakpus, Jumat (24/9) pagi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.
Menurut majelis hakim, Kivlan terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.
Adapun hal yang meringankan terdakwa ialah Kivlan pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996.
Kemudian, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis empat bulan 15 hari penjara.
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara