Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
Jumat, 24 September 2021 – 13:36 WIB

Terdakwa Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/09/2021). (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis empat bulan 15 hari penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus