Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen dari unsur TNI Kolonel Chk Subagya Santosa menyampaikan 12 petitum milik kliennya di dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus), Senin (22/7).

Dari 12 petitum itu, Kivlan bersama tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian, Kivlan dan tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk menyatakan termohon praperadilan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

"Ketiga menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ucap Subagya di dalam persidangan, Senin.

BACA JUGA : Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen?

Selanjutnya Kivlan dan tim kuasa hukum, meminta hakim untuk menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

Tidak hanya itu, pemohon meminta hakim untuk menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri tertanggal 29 Mei 2019.

"Keenam menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen," ucap dia.

Kivlan Zen dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News