Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Selain itu, mereka juga meminta hakim untuk menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
"Kedelapan menyatakan tidak sah BAP pro justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019," ucap Subagya.
BACA JUGA : TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya
Permintaan Kivlan dan tim kuasa hukum yang kesembilan yakni melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Setelah itu, Kivlan dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, BAP pro justicia, dan tanda terima barang bukti.
"Kesebelas memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card, Mobil Toyota Innova B 20xxx.
"Kedua belas meminta untuk merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula," ungkap dia.
Sebagai informasi, Kivlan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Dari permohonan sidang praperadilan ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon.(mg10/jpnn)
Kivlan Zen dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons