Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Selain itu, mereka juga meminta hakim untuk menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
"Kedelapan menyatakan tidak sah BAP pro justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019," ucap Subagya.
BACA JUGA : TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya
Permintaan Kivlan dan tim kuasa hukum yang kesembilan yakni melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Setelah itu, Kivlan dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, BAP pro justicia, dan tanda terima barang bukti.
"Kesebelas memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card, Mobil Toyota Innova B 20xxx.
"Kedua belas meminta untuk merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula," ungkap dia.
Sebagai informasi, Kivlan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Dari permohonan sidang praperadilan ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon.(mg10/jpnn)
Kivlan Zen dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto