KJI Tolak Jamsosnas Dimerger
Jumat, 06 Mei 2011 – 06:25 WIB
Selain itu, lanjutnya, RUU BPJS disusun berdasarkan atas UU No 40/ 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurutnya, undang-undang itu banyak kelemahannya sehingga tidak layak dijadikan acuan.
Baca Juga:
Beberapa kelemahan UU No 40/ 2004 menurut Subianto antara lain jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. "Padahal dalam sistim pensiun dikenal dua metode perhitungan manfaat, manfaat pasti dan iuran pasti," kata Subianto.
Kemudian, BPJS seharusnya ada 3 bentuk yakni BPJS Warganegara,BPJS Profesi, dan BPJS Pendukung. "Tapi, di undang-undang itu tidak disebutkan demikian, karena memang disahkan terburu-buru," jelasnya.
Subianto mengatakan seharusnya jamsosnas tersebut tidak perlu dimerger untuk menghasilkan sesuatu yang baru tetapi menyempurnakan yang sudah berjalan saat ini. Penyempurnaan berupa mengkategorikan BPJS kedalam tiga struktur bisnisnya yakni BPJS Warganegara meliputi Jamsosnasda (Jaminan Sosial Nasional Daerah)/Jamsoswan.
JAKARTA - Pengamat sosial ekonomi yang tergabung dalam Komunitas Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional Indonesia (KJI) tidak setuju terkait RUU BPJS
BERITA TERKAIT
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru Dinilai Berpotensi Negatif terhadap Perekonomian Nasional
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya