KJI Tolak Jamsosnas Dimerger
Jumat, 06 Mei 2011 – 06:25 WIB

KJI Tolak Jamsosnas Dimerger
Selain itu, lanjutnya, RUU BPJS disusun berdasarkan atas UU No 40/ 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurutnya, undang-undang itu banyak kelemahannya sehingga tidak layak dijadikan acuan.
Baca Juga:
Beberapa kelemahan UU No 40/ 2004 menurut Subianto antara lain jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. "Padahal dalam sistim pensiun dikenal dua metode perhitungan manfaat, manfaat pasti dan iuran pasti," kata Subianto.
Kemudian, BPJS seharusnya ada 3 bentuk yakni BPJS Warganegara,BPJS Profesi, dan BPJS Pendukung. "Tapi, di undang-undang itu tidak disebutkan demikian, karena memang disahkan terburu-buru," jelasnya.
Subianto mengatakan seharusnya jamsosnas tersebut tidak perlu dimerger untuk menghasilkan sesuatu yang baru tetapi menyempurnakan yang sudah berjalan saat ini. Penyempurnaan berupa mengkategorikan BPJS kedalam tiga struktur bisnisnya yakni BPJS Warganegara meliputi Jamsosnasda (Jaminan Sosial Nasional Daerah)/Jamsoswan.
JAKARTA - Pengamat sosial ekonomi yang tergabung dalam Komunitas Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional Indonesia (KJI) tidak setuju terkait RUU BPJS
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025