KJI Tolak Jamsosnas Dimerger
Jumat, 06 Mei 2011 – 06:25 WIB
Jamsosnas mencakup jaminan sosial para pekerja non formal. Kemudian, BPJS profesi meliputi BPJS PNS (Taspen), BPJS TNI (Asabri), BPJS Karyawan Swasta (Jamsostek), dan nantinya akan dibentuk BPJS untuk Guru Swasta dan karyawan BUMN.
Sementara untuk BPJS Penunjang, lanjut Subianto, ada BPJS Kesehatan (Askes), BPJS Perumahan (Bapertarum), atau BPJS Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja). "Seharusnya kita menyempurnakan jaminan sosial yang sudah ada dan bukan malah menyatukan. Itu tidak akan jalan dengan baik," tukasnya.
Saat ini, tambah Subianto, RUU BPJS masih deadlock (terkunci), belum ada titik temu antara keinginan DPR (merger jamsosnas) dengan keinginan pemerintah (menganggap UU No 40/ 2004 adalah benar). (vit)
JAKARTA - Pengamat sosial ekonomi yang tergabung dalam Komunitas Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional Indonesia (KJI) tidak setuju terkait RUU BPJS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru Dinilai Berpotensi Negatif terhadap Perekonomian Nasional
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya