KJI Tolak Jamsosnas Dimerger

KJI Tolak Jamsosnas Dimerger
KJI Tolak Jamsosnas Dimerger
Jamsosnas mencakup jaminan sosial para pekerja non formal. Kemudian, BPJS profesi meliputi BPJS PNS (Taspen), BPJS TNI (Asabri), BPJS Karyawan Swasta (Jamsostek), dan nantinya akan dibentuk BPJS untuk Guru Swasta dan karyawan BUMN.

Sementara untuk BPJS Penunjang, lanjut Subianto, ada BPJS Kesehatan (Askes), BPJS Perumahan (Bapertarum), atau BPJS Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja). "Seharusnya kita menyempurnakan jaminan sosial yang sudah ada dan bukan malah menyatukan. Itu tidak akan jalan dengan baik," tukasnya.

Saat ini, tambah Subianto, RUU BPJS masih deadlock (terkunci), belum ada titik temu antara keinginan DPR (merger jamsosnas) dengan keinginan pemerintah (menganggap UU No 40/ 2004 adalah benar). (vit)

JAKARTA - Pengamat sosial ekonomi yang tergabung dalam Komunitas Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional Indonesia (KJI) tidak setuju terkait RUU BPJS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News