KJRI Kuching Membantu Ical Lolos dari Hukuman Mati
jpnn.com, PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching membantu pemulangan seorang pria WNI asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bernama Ical Samerin (36)
Ical merupakan warga yang lolos dari ancaman hukuman mati, dan mendapat putusan bebas dari segala tuduhan di Mahkamah Rayuan Miri, Sarawak.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditangkap pihak polisi Kota Miri, Sarawak 2 Mei 2017 dengan tuduhan telah membunuh seorang sesama WNI, (yang diakui sebagai istrinya) dengan ancaman hukuman mati," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Rabu (8/9).
Menurut dia, pada 20 Mei 2020 lalu dilaksanakan persidangan kepada Ical di Mahkamah Tinggi Miri.
Kemudian, Mahkamah Miri dalam persidangan itu menyatakan Ical bersalah, dan menjatuhkan hukuman digantung sampai mati.
Yonny menambahkan pada 23 Agustus 2021, dilaksanakan persidangan banding kepada yang bersangkutan di Mahkamah Rayuan Miri.
Dia menjelaskan di persidangan ini, pihaknya memberikan bantuan dan pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk oleh KJRI.
“Dengan dukungan dan upaya pembelaan yang dilakukan pengacara tersebut, Hakim Mahkamah Rayuan memutuskan Ical tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan," ujarnya.
KJRI Kuching membantu WNI bernama Ical Samerin lolos dari ancaman hukuman mati di Sarawak, Malaysia. Ical dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar.
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara