KJRI Kuching Membantu Ical Lolos dari Hukuman Mati

KJRI Kuching Membantu Ical Lolos dari Hukuman Mati
Proses pemulangan Ical Samerin melalui PLBN Entikong. (Foto ANTARA/HO)

Dia melanjutkan bahwa dari hasil sidang itu, 27 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Depo Immigresen Bekenu, Sarawak, untuk dideportasi ke Indonesia. 

Pada Selasa 7 September 2021, yang bersangkutan oleh pihak Immigresen Bekenu dibawa ke KJRI Kuching untuk pengurusan dokumen perjalanannya. 

Sebelumnya, kata dia, yang bersangkutan telah menjalani tes Covid-19 di Depo Tahanan Bekenu dengan hasil negatif.

Saat berada di KJRI Kuching, kata Yonny, pihaknya memfasilitasi yang bersangkutan berkomunikasi dengan keluarganya di tempat asalnya, Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Komunikasi melalui telepon dan video call tersebut membuat terharu mereka. Sebab, selama empat tahun dalam penjara yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarganya.

Hari ini, Yonny menyatakan bahwa Ical dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Dia menyebut proses pemulangan yang bersangkutan berjalan lancar. 

Menurutnya, di PLBN Entikong, yang bersangkutan diserahkan oleh KJRI Kuching kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI.

“Selanjutnya akan menjalani proses pencegahan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerah asalnya," kata Yonny Tri Prayitno. (antara/jpnn)

KJRI Kuching membantu WNI bernama Ical Samerin lolos dari ancaman hukuman mati di Sarawak, Malaysia. Ical dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News