KJRI Kuching Membantu Ical Lolos dari Hukuman Mati

Dia melanjutkan bahwa dari hasil sidang itu, 27 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Depo Immigresen Bekenu, Sarawak, untuk dideportasi ke Indonesia.
Pada Selasa 7 September 2021, yang bersangkutan oleh pihak Immigresen Bekenu dibawa ke KJRI Kuching untuk pengurusan dokumen perjalanannya.
Sebelumnya, kata dia, yang bersangkutan telah menjalani tes Covid-19 di Depo Tahanan Bekenu dengan hasil negatif.
Saat berada di KJRI Kuching, kata Yonny, pihaknya memfasilitasi yang bersangkutan berkomunikasi dengan keluarganya di tempat asalnya, Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Komunikasi melalui telepon dan video call tersebut membuat terharu mereka. Sebab, selama empat tahun dalam penjara yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarganya.
Hari ini, Yonny menyatakan bahwa Ical dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Dia menyebut proses pemulangan yang bersangkutan berjalan lancar.
Menurutnya, di PLBN Entikong, yang bersangkutan diserahkan oleh KJRI Kuching kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI.
“Selanjutnya akan menjalani proses pencegahan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerah asalnya," kata Yonny Tri Prayitno. (antara/jpnn)
KJRI Kuching membantu WNI bernama Ical Samerin lolos dari ancaman hukuman mati di Sarawak, Malaysia. Ical dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat