KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang Lain, Waspadalah!

Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang Lain, Waspadalah!
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

Sebagai solusinya, dia mengimbau untuk membuat ulang kartu keluarga. ”Ganti saja, pasti ganti nomor KK-nya. Dan disimpan baik-baik” imbuhnya.

Pria kelahiran Sleman itu juga mengingatkan siapapun untuk tidak memanfaatkan data orang lain yang tersebar di dunia maya. Sebab, sanksi hukum yang bisa dikenakan tidaklah ringan.

“Ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” terangnya. (and/far)


Pasalnya, prinsip registrasi ulang kartu SIM prabayar hanya mencocokkan NIK dengan KK tanpa melihat siapa yang melakukan registrasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News